Selama ini, banyak orang muslim yang menganggap bahwa menjalankan ibadah shalat harus di masjid, rumah, atau tempat lain yang bersih. Tempat yang dilarang untuk menjalankan ibadah shalat adalah tempat yang di dalamnya terdapat patung menyerupai benda hidup. Namun, ternyata anggapan ini sekarang tidak berlaku lagi di Arab Saudi. Beberapa hari yang lalu, para ulama dan cendekiawan senior Arab Saudi mengeluarkan sebuah fatwa bahwa umat Islam boleh menjalankan ibadah shalat di dalam gereja.
Fatwa ini dikeluarkan dengan mempertimbangkan banyak hal, termasuk salah satu sabda Rasulullah yang menyatakan bahwa semua tanah di bumi ini milik Tuhan dan dijadikan sebagai tempat bersujud kepada-Nya. Tidak hanya itu, para ulama Arab juga mengungkapkan bahwa fatwa ini juga dilakukan untuk mengimplementasi dari langkah Rasulullah yang selalu menyebarkan nilai Islam dengan sikap toleransi yang tinggi. Dalam kisah lain, meskipun Umar bin Khattab pernah menolak shalat di gereja dengan alasan agar tidak mengganggu ibadah umat Kristiani, namun beliau tidak menyatakan pelarangan menjalankan shalat di dalam gereja.
Sebelum fatwa ini dikeluarkan, para ulama Arab juga sudah mengeluarkan fatwa bahwa umat Islam diperbolehkan masuk gereja untuk melihat-melihat sebagai penambah wawasan. Begitu juga sebaliknya, umat nasrani juga diperbolehkan masuk masjid untuk menambah wawasan, kecuali Masjidil Haram di Makkah. Bagaimana dengan ulama Indonesia?
Sumber : liputan6.com